BANNER ENIE WIDHIASTUTI

Pages

03 November 2013

SOSIALISASI KAMPANYE PARTAI POLITIK DAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

 KPU Propinsi Jawa Barat, pada Jumat (11/10), menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman PelaksanaanKampanye dan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Sosialisasi yang digelar di Aula KPU Jawa Barat itu diikuti pimpinan partai politik (parpol) tingkat provinsi dan calon DPD, yang dibagi kepada dua sesi.
“Terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye, KPU Jawa Barat hanya mengatur empat hal yaitu baliho, spanduk, bendera, dan umbul-umbul. Selain dari itu, parpol bebas berkampanye, tapi tetap memperhatikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” kata Ketua KPU Jabar H. Yayat Hidayat.

Untuk pemasangan baliho, menurutnya, satu desa/kelurahan hanya dibolehkan satu baliho dan hanya boleh memuat gambar pengurus partai yang bukan caleg. “Kalau pengurus partai itu adalah caleg, maka tidak boleh gambarnya masuk dalam baliho. Kita sudah koordinasi dengan KPU Kabupaten/kota bahwa ditiap desa/kelurahan ada zona dan lokasi dan antara zona dan lokasi itu tak boleh dicampur,” tambahnya.
Sementara itu Ketua divisi Kampanye, Agus Rustandi, mengatakan bahwa bagi peserta pemilu yang melanggar, akan diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk menurunkan alat peraganya. “Jika pemberitahuan kita tak diindahkan, maka alat peraga tersebut akan diturunkan oleh pihak terkait dengan rekomendasi Bawaslu,” timpalnya. Kepada semua parpol peserta pemilu, caleg, dan calon DPD, Agus mengimbau agar mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, juga dibahas PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. “Dalam pertemuan itu kita sampaikan bahwa setiap parpol dan calon anggota DPD harus memiliki rekening khusus dana kampanye di bank umum. Rekening itu memuat laporan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye yang digunakan partai dalam bentuk jasa atau barang,” katanya. Laporan dana kampanye, tambah Agus, paling lambat diserahkan kepada pihaknya 14 hari sebelum kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai.**nDn*#

Sumber : NdN, Anggota KPU Jabar

0 komentar:

Posting Komentar