Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Khusus Kajian Daftar Pemilih PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan sebanyak 10,4 juta data pemilih belum lengkap yang dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap berpotensi cacat hukum.
Dia menjelaskan dalam pengaturan perihal DPT di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, jelas seharusnya KPU tidak menetapkan DPT terlebih dahulu jika masih ada DPT yang bermasalah. Menurut KPU sendiri, 10,4 juta pemilih tidak memilik Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Seharusnya diselesaikan dulu agar jumlahnya tidak signifikan seperti itu, jika buru-buru itu ditetapkan itu justru melanggar hukum," ujarnya.
Dalam pengawasan yang dilakukan internal PDIP, Arief mengaku menemukan data pemilih bermasalah jauh lebih besar daripada temuan Badan Pengawas Pemilu sebesar 10,4 juta itu. "Kami menemukan sekitar 17 juta data pemilih (yang bermasalah), kami juga sudah serahkan datanya dengan tiga kotak besar (ke KPU)," ujar Arif.
Sebelum penetapan DPT oleh KPU pada Senin malam, PDIP bersikukuh memprotes melawan "kehendak" KPU untuk menetapkan DPT.
KPU akhirnya menetapkan DPT Pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 pemilih untuk dalam negeri yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan. Sedangkan DPT untuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang di 130 negara dengan 873 TPS.
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan pihaknya mempertimbangkan masukan semua pihak dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 186.612.255 pemilih.
Dia mengatakan data bermasalah sebanyak 10,4 juta akan segera diselesaikan dengan melengkapi kekurangannya. Husni meyakini bahwa 10,4 juta merupakan data pemilih riil dan harus diakomodasi hak politiknya.
Sumber:Antara
0 komentar:
Posting Komentar