BANNER ENIE WIDHIASTUTI

Pages

29 Agustus 2013

Pentingnya Afirmasi Internal Partai Politik Untuk Perempuan

Pengurus partai politik berperan besar dalam merekrut dan menempatkan calon perampuan dalam daftar calon. Namun karena perempuan tidak mendapat tempat di kepengurusan partai politik, calon-calon perempuan berkualitas pun gampang disisihkan.Pertengahan Desember lalu, DPR mengesahkan undang-undang partai politik baru sebagai revisi terhadap UU No. 2/2008. Secara umum tidak ada perubahan mendasar, kecuali soal syarat pembentukan partai politik dan sumbangan untuk partai politik.
Kebijakan afirmasi untuk perempuan dalam kepengurusan partai politik masih jalan di tempat. Pertama, tidak ada sanksi bagi partai yang mengabikan ketentuan 30% kepengurusan; kedua, usulan menempatkan 30% terhadap pengurus harian DPP, bukan sekadar pengurus DPP, juga tidak mendapat tanggapan.

Padahal afirmasi di internal partai sangat penting bagi keterpilihan perempuan di parlemen. Kondisi representasi perempuan di legislatif, baik jumlah maupun kompetensinya, tak bisa dilepaskan dari situasi internal partai politik. Terutama persoalan rekrutmen, kaderisasi, mekanisme pengambilan keputusan, yang berpengaruh terhadap pencalonan dan keterpilihan perempuan sebagai anggota legislatif.

UU No. 2/2008 sebenarnya sudah memulai kebijakan afirmasi di internal partai politik melalui pasal pembentukan dan kepengurusan partai politik yang menyertakan paling kurang 30% perempuan. Namun implementasi kebijakan ini lemah, apalagi tidak ada sanksi bagi partai politik yang melanggar ketentuan tersebut.
Kajian PUSKAPOL FISIP UI menunjukkan ada sejumlah masalah dalam rekrutmen partai. Partai umumnya belum memiliki prosedur rekrutmen yang mapan sehingga rekrutmen lebih bersifat instan tanpa kriteria dan prosedur yang jelas. Model rekrutmen semacam ini mengabaikan kader yang telah lama berkiprah untuk naik jabatan dalam kepengurusan partai. Partai juga masih mengandalkan basis dukungan lama dalam rekrutmen. Ini menyebabkan partai relatif pasif dan kurang inovatif dalam mengeksplorasi pendekatan untuk menjaga dan memperluas basis pendukung. Dampak situasi ini adalah kesulitan partai merekrut kalangan muda potensial dan cenderung mengandalkan jaringan hubungan keluarga di dalam partai.

Rekrutmen calon di internal partai untuk maju dalam pemilihan umum kurang memperhatikan aspek kinerja bakal calon. Selama ini proses seleksi kandidat kerap mengesampingkan pertimbangan kapasitas, integritas, pengalaman, dan penugasan yang dimiliki bakal calon. Kebijakan insentif dan disinsentif bagi anggota belum konsisten dan transparan. Kedekatan dengan pimpinan partai biasanya menjadi faktor yang lebih menentukan. Persoalan tersebut diperparah dengan kondisi bahwa sebagian besar AD/ART partai politik tidak membahas secara rinci ketentuan mengenai rekrutmen dan kaderisasi. Pengaturan lebih lanjut tentang kaderisasi umumnya diatur dalam peraturan organisasi atau surat edaran ketua umum. Gambaran besar yang mewarnai situasi partai politik membuat perempuan semakin sulit dan cenderung kurang diperhitungkan dalam internal partai. Kader perempuan partai dikenal sebagai kader yang loyal, pekerja keras, vote getter yang ampuh untuk bekerja mendulang suara bagi partai. Namun mereka selalu tersisih dan paling tidak diperhitungkan kepentingan dan aspirasinya. Ketika ada regulasi afirmatif yang memaksa partai untuk mentaati ketentuan itu, yang terjadi sebatas memenuhi syarat formal administratif. Akibatnya esensi serta tujuan dari kebijakan afirmatif yang digagas kehilangan substansinya. Afirmatif hanya digunakan sebagai syarat asesoris dan hiasan yang tampak indah dan mengesankan partai itu berwajah demokratis dan modern. Misalnya, tiga partai besar — Demokrat, Golkar dan PDIP – hingga kini tidak memiliki aturan afirmatif dalam AD/ART mereka. Di jajaran partai tengah: PPP, PAN dan PKB sudah memiliki aturan afirmatif dalam AD/ART, sedang PKS belum. Hal tersebut memperlihatkan tidak semua partai politik yang menyumbang keterpilihan perempuan di legislatif mempunyai aturan internal di AD/ART tentang afirmatif. Kalaupun ada, implementasi dan pemahaman tentang afirmatif sebatas dimaknai sebagai “jenis kelamin perempuan” semata.

0 komentar:

Posting Komentar